ADOBAE – Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian, untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah,” kata Menkeu dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/25).
Menkeu menegaskan, kebijakan ini efektif berlaku bagi yang melakukan pembelian tiket mulai tanggal 1 Maret 2025.
Dalam jumpa pers itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri PU Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pemerintah mengumumkan diskon tiket pesawat untuk Lebaran 2025. Penurunan harga tiket pesawat ini sebesar 13 hingga 14 persen untuk jenis domestik kelas ekonomi.
Menhub Dudy menjelaskan kebijakan penurunan harga tiket pesawat adalah bentuk komitmen nyata pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.
Penurunan harga tiket pesawat Lebaran 2025 berlaku selama 15 hari, untuk penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket 1 Maret hingga 7 April 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ujar Menhub Dudy.(*)
Discussion about this post