ADOBAE – Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin akhirnya duduk di kursi pesakitan pengadilan negari Jambi, dengan ketua majelis hakim Denny Firdaus, Selasa (15/4/25).
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu, Tek Hui didakwa lima dakwaan sekaligus.
Pertama Tek Hui didakawa Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Selanjutnya diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua Primer.
Terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemverantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan subsider.
Terakhir perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan lebiglh subsider.
Dalam dakwaaan penuntut umum yang dibacakan E. Agus Suryadi Tek Hui dinilai telah turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
“Bahwa tahun 2009 sampai dengan tahun 2024, Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Jambi dibantu oleh Cindy yang saat ini masih menjadi DPO dan Mafi Abidin bertugas uang hasil penjualan,” katanya.
Awalnya terdakwa menjalankan penjualan narkotika dengan Aan Ck, namun setelah Aan Ck meninggal dunia pada tahun 2021, maka terdakwa mulai mengambil dan memesan narkotika melalui adik kandung terdakwa yakni Helen yang juga menjadi terdakwa.
“Setelah bekerja sama terdakwa menugaskan Mafi Abidin untuk mengirimkan atau mengantarkan narkotika jenis shabu ke lapak-lapak yang ada di Pulau Pandan Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi,” papar jaksa.
Bahwa dalam melakukan transaksi baik untuk mengeluarkan ataupun menerima uang hasil penjualan, Terdakwa menempatkan dengan menggunakan 4 empat rekening Bank BCA, yakni Bank BCA An. Lira Merliani (orang tua dari almarhum istri terdakwa) No. Rekening 1192207953. Kemudian Bank BCA An. T Monalisa (mantan istri) No. Rekening 8190254250.
Bank BCA An. Silvia Oktaviani No. Rekening 8190680593 dan Bank BCA An. Cessa Iwage Putri No. Rekening 8193003883.
“Terdakwa menggunakan rekening tersebut diatas untuk menerima kiriman uang atau transfer untuk setoran setoran dari lapak-lapak Narkotika di Pulau Pandan,” ungkapnya.
Bahwa dalam kurun waktu dari tanggal 21 November 2022 sampai dengan tanggal 26 Mei 2023 Terdakwa menempatkan uang sebesar Rp 927 juta, dari rekening atas nama Andri Purnama yang merupakan Napi Narkotika di Lapas Kelas II Jambi.
“Penempatan uang tersebut merupakan pembayaran transaksi narkotika dari setoran setoran lapak-lapak penjualan Terdakwa,” ungkapnya.
Atas perintah Terdakwa. Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 12 juta setiap minggunya dengan pengiriman per minggu 20 gram sampai dengan 50 gram.
“Terdakwa juga mengedarkan narkotika jenis sabu di Pulau Pandan sebanyak 6 kg sampai dengan 7 kg setiap bulannya,” tegasnya.
Bahwa selanjutnya atas hasil penjualan narkotika dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, Terdakwa menempatkan dan menyamarkan dengan menggunakan rekening orang lain atas nama Silvia Oktaviani Rp 2,2 miliar, uang itu merupakan napi narkotika di lapas Kelas IIA Jambi.
Penerimaan tersebut merupakan pembayaran atau setoran-setoran dari lapak-lapak penjualan narkotika kepada Terdakwa.
Pada tahun 2022, terdakwa membeli satu unit kendaraan merk toyota CHR warna merah dengan No.Pol BH 1157 YH di Dealer Toyota daerah Sipin Jambi yang kepengurusan pembeliannya dilakukan oleh almarhum istri terdakwa bernama Cessa Iwage Putri.
“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya berupa uang yang ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan dan diubah bentuknya adalah merupakan hasil tindak pidana narkotika,” tegas Jaksa.
Discussion about this post