ADOBAE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang kemudian di jual di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Kasus ini terkait dengan repacking minyak goreng subsidi dari pemerintah. Ke empat tersangka kami tangkap tangan saat melakukan aktivitas ilegal ini,” ujar Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Maruli Pardede, didampingi Kasudit Indaksi AKBP Alhajat, Senin (10/3/25).
Ke empat pelaku yang di amankan adalah Arnas (48), Irman (18), Ambo Lolo (21), dan Syarifuddin (36). Mereka di tangkap di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Kamis (13/2/25).
Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Pangan menerima laporan terkait kelangkaan Minyakita di pasar.
Setelah di lakukan penyelidikan dan sidak di beberapa lokasi. Polisi menemukan praktik pengoplosan dan penjualan kembali minyak subsidi dengan harga lebih tinggi.
“Dari hasil sidak, kami mendapati ada nya kelangkaan Minyakita di pasaran. Setelah dilakukan pendalaman, kami menemukan dua toko di Kabupaten Boalemo yang menjadi lokasi utama praktik ilegal ini,” jelas Maruli.
Untuk modus Operasi pelaku membeli Minyakita dalam kemasan asli. Kemudian mengemas ulang ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml dan 1.500 ml.
Minyak yang sudah dioplos tersebut di jual kembali dengan harga lebih tinggi dari HET, tanpa memenuhi standar SNI yang berlaku.
“Mereka sudah menjalankan bisnis ini sejak November 2024. Selama itu, mereka telah mengolah sekitar 9.000 liter minyak dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta,” ungkap Maruli.
Akibat perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i, ayat 3, serta Pasal 113 junto Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Para pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar,” tegas Maruli.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran minyak goreng ilegal dan segera melapor jika menemukan indikasi praktik serupa. Polisi juga akan terus mengawasi distribusi minyak subsidi untuk mencegah penyalah gunaan di masa mendatang.
Discussion about this post