ADOBAE — Upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia secara nonprosedural digagalkan aparat gabungan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.
Operasi yang digelar pada Senin (14/7/25) sekitar pukul 13.30 WITA ini berlangsung di Pelabuhan Sei Ular, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan.
Enam orang diamankan dalam operasi tersebut.
Empat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi, yakni Bambang, Anwar Asis, Selis Manggoah, dan Eky S. Liuwana.
Sementara dua lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Surya dan Samsul Aziz, yang diduga sebagai penjemput.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M. Ichsan, menjelaskan bahwa para CPMI tidak memiliki dokumen lengkap. Dua di antaranya bahkan tanpa identitas sama sekali, sedangkan dua lainnya hanya membawa KTP.
“Mereka hendak menyeberang ke wilayah Kalabakan, Sabah, tanpa melalui jalur resmi. Ini jelas berisiko dan melanggar hukum,” ujarnya.
Penyerahan keenam orang tersebut dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonarmed 11/Guntur Geni dan Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman kepada BP3MI Kaltara untuk penanganan lebih lanjut.
Komandan Satgas Pamtas, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menegaskan bahwa penggagalan ini merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan mencegah praktik perdagangan orang di wilayah perbatasan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menyatakan bahwa dua WNA asal Malaysia tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran keimigrasian.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak guna memastikan status kewarganegaraan dan legalitas perjalanan keduanya.
Kombes Andi menutup dengan apresiasi terhadap kerja cepat semua unsur yang terlibat.
“Ini adalah wujud nyata perlindungan negara terhadap warga yang rawan menjadi korban eksploitasi dan perekrutan ilegal,” pungkasnya.
Discussion about this post