ADOBAE – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jambi menolak semua eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan penunut umum yang diajukan terdakwa Helen Dian Krisnawati, Kamis (24/4/25).
“Dakwaan penuntut umum sudah memenuhi unsur sebagaimana dalam undang undang, menolak Eskepsi yang diajukan oleh terdakwa, mumutuskan terdakwa tetap berada dalam tahahan, memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi,” kata ketua Majis Hakim Dominggus Silaban.
Sebagaimana dalam eksepsi terdakwa pasal pemufakatan jahat tidak pernah di lakukan terdakwa, karena terdakwa tidak pernah meminta diding untuk mencari penjual narkotika, melainkan diding yang menawarkan, dengan itu pemufakatan jahat itu di lakukan diding dan ari ambok.
“Pasal pemufakatan jahat harusnya di buktikan dalam pemeriksaan saksi, karena perkara ini merupakan pemgenbangan, jadi eksepsi terdakwa harusnya di tolak,” paparnya.
Unsur pemufakatan jahat layaknya harus ada pembuktian lebih lanjut karena masih ada hubungan antara helen sebagai terdakwa dan terdakwa lain maka dari itu surat dakwaan bisa di lanjutkan.
“Dakwaan penuntut umum dikembangkan dari terdakwa lain, maka dari itu surat dakwaan bisa di lanjutkan,” sebutnya.
Terkait tempat penangkapan di Jakarta selatan memang benar persidangan harus di lakukan di PN Jakarta Selatan, akan tetapi melihat kejadian ada di Jambi dan saksi sebagian besar saksi ada di Jambi dengan demikian sidang bisa dilangsungkan di jambi dan itu tidak melanggar unsur KUHAP.
“Memang benar penangkapan di Jakarta Selatan, akan tetapi sebagian besar ada di Jambi dan tempat kejadian ada di Jambi, persidangan bisa di gelar di pengadilan negeri Jambi dan tidak melanggar unsur KUHAP,” jelasnnya.
Mejelis hakim menilai surat dakwaan sudah memenuhi unsur, menceritakan kronologi kejadian tindak pinada sehingga surat dakwaan tidak bisa batalkan.
Selaian itu surat dakwaan yang dinilai kabur atau tidak jelas tidak di rincikan dalam KUHAP, bagaimana kejelasaan surat dakwaan, akan tetapi kejelasan surat dakwaan di kembalikan ke majelis hakim.
Dalam surat dakwaaan Baik Primer, Subsider, Lebih Subsider dan Lebih Subsider lagi yang dinilai kopi paste ditidak ada larangan asalkan berlandaskan azas ke hati hatian.
Discussion about this post