ADOBAE – Beberapa hari lalu, aparat penegak hukum mengamankan satu unit mobil tangki merah putih milik PT Elnusa Petrofin, mobil itu kedapatan melakukan pembongkaran minyak tidak pada tempatnya alias “Kencing”.
Mobil itu diamankan di sebuah gudang milik seorang berinisial J yang tepatnya di samping rumah makan Riski Makmur, Jalan Jambi Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota.
Hasil dari penelusuran mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin bernomor polisi B 9221 SFV dengan nomor lambung JMB-021.
Dari hasil pemeriksaan, mobil Tanki minyak tersebut bermuatan total 16 kiloliter (KL) yang terdiri atas 8 KL Solar dan 8 KL Petralite.
Informasi yang beredar sopir mobil tersebut telah dilepas karena tidak cukup alat bukti.
Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan tidak membantah jika sopir tangki telah di pulangkan.
“mobil tangkinya kosong nihil muatan,” tegasnya.
Menurut catatan, ini bukan kali pertama sopir tangki PT Elnusa Petrofin bermasalah dengan persoalan yang sama, sebelumnya Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi belum lama ini berhasil menangkap 6 orang tersangka penyelahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA di kawasan Simpang Terusan Kabupaten Batanghari.
Awalnya Tim dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan satu unit mobil tangki berwarna merah putih yang dikendarai pria berinisial AR dan NF.
Saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.
Total yang berhasil di jual terangka saat itu sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 liter dengan harga rp 250 ribu perjerigennya,”
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan
Kerugian negara Rp 6, 261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun.
Selain itu polisi juga berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial As (40) IB (36) merupakan sopir Tangki Pertamina dan AC (37) pemilik gudang minyak, mereka kedapatan menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar 9 maret tahun lalu.
Saat tim tim dari Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi mereka menemukan tiga orang tersangka di salah satu gudang minyak di kawasan Muaro Sebo Kabupaten Batanghari.
Saat didatangi para tersangma mengeluarkan sebagian BBM bersubsidi jenie solar atau kencing di jalan.
Saat itu ada dua unit mobil tangki merah putih dengan kapasitas 16.000 liter, saat itu BBM jenis solar itu sudah dikemas dalam 23 jerigen. Total BBM yang kita amanka 851 liter.
Modus operasi yaitu mereka menurunkan atau membuang mereka sendiri kemudian memiliki gudang menjual kembali solar mereka kepada orang umum.
Mereka cukup piawai mengeluarkan minyak dari tangki, dimana segel tidak rusak, sehingga saat tiba di SPBU tidak ada kecurigaan.
Hasil dari introgasi penyidik duo sopir itu mengaku baru melakukan aktifitas tersebut sebanyak 5 kali.
Atas perbuatanya tersangka Pasal 49 angka 9 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang perubahan atas pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas JO pasal 55 KUHP.
Dalam rilis resminya pihak PT Elnusa Petrofin memberikan tanggapan atas tindakan pencurian minyak itu, setidaknya ada 8 poin yang disampaikan pihak bersangkutan, antara lain:
1. Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah dari pihak berwenang dalam mendukung kami untuk mewujudkan Operational Excellence yang berintegritas khususnya dalam penyaluran BBM di wilayah Provinsi Jambi.
2. Kami mendukung penuh proses investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang.
3. Oknum Awak Mobil Tangki dalam peristiwa tersebut adalah pekerja alih daya dari PT Lambang Azas Mulia.
4. Jika pekerja terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah oleh pihak berwenang, akan diberikan sanksi sesuai peraturan Perusahaan, yakni Pemutusan Hubungan Kerja dan dilaporkan secara hukum ke Pihak Berwajib.
5. Kami menegaskan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya bertentangan dengan prinsip, prosedur kerja, dan nilai-nilai yang dijunjung oleh Elnusa Petrofin.
6. Sebagai pihak yang dirugikan atas insiden ini, Elnusa Petrofin telah dan akan terus mengambil langkah-langkah korektif dan preventif, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan operasional serta hubungan kemitraan yang berjalan.
7. Elnusa Petrofin terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali.
8. Dalam menjalankan operasionalnya, Elnusa Petrofin selalu berpegang pada prinsip prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan selalu mematuhi seluruh peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Discussion about this post