Ado Bae
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Metro

    BNNK Tanjungpinang dan Kemenag Tanjungpinang Tandatangani MoU Terkait P4GN

    Kapolres SBT Periksa Kendaraan Dinas, Pastikan Semuanya Dalam Keadaan Prima

    Ada Surat Izin Pimpinan, TNI Polri Boleh Mencalonkan Diri Sebagai Ketua KONI

    Ini Klarifikasi Pihak Pangkalan LPG di Desa Jelatang Yang Tidak Utamakan Warga Lokal

    Sanusi Diteriaki Ketua KONI Menggema Saat Buka Bersama Tokoh Olahraga

    Satgas Pangan Polda Jambi Pastikan Stok Bawang Aman Selama Ramadhan

    Seluruh Korban Hilang Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal

    Nabrak Kapal Tongkang, Dua Nelayan Selamat Tiga Orang Belum Ditemukan

    Pastikan Stok Aman Jelang Ramadhan, Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Ketersediaan Gula Pasir di Distributor

  • Hukrim

    Pembangunan JCC Simpang Kawat Digarap Kejaksaan, Sekda Kota Jambi di Periksa Penyidik

    Kasus BUMD PT Siginjai Sakti Terus Bergulir, Sekda Kota Jambi Diperika Kejari Jambi

    Gudang Oli Oplosan Tebakar, PolisiĀ  Periksa Pemilik Berinisial H

    Penyidik Sudah Periksa Adi Varial Putra Mantan Kadisdik Provinsi Dalam Kasus Korupsi DAK Fisik SMK

    Kanadas, Hakim Tolak Semua Eksessi Helen

  • Opini
  • Nasional

    Kapolres Seram Bagian Timur Pimpim Sertijab Kabag Ops

    Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Kombes Hafidz : Rancang Program Yang Efektif

    BNNK TanjungpinangĀ  Gelar Diskusi Pencegahan Narkoba Bersama Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji

    Empat Pria di Gorontalo Ditangkap, Oplos Minyak Goreng Subsidi dan Dijual di Atas HET

    Terima Kunjungan Kerja Kalapas Narkoba, Kepala BNNK Tanjungpinang : Penyusunan Nota Perjanjian P4GN

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Setkab)

    Menkeu : Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2025 Sebesar 13 Sampai14 Persen Untuk Domestik dan Kelas Ekonomi

    Ilustrasi

    PT Angkasa Pura Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat Priode Lebaran

  • Olahraga

    Gubernur Al Haris Minta KONI Segera Proses Pelaksanaan Musprov

  • Politik
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Metro

    BNNK Tanjungpinang dan Kemenag Tanjungpinang Tandatangani MoU Terkait P4GN

    Kapolres SBT Periksa Kendaraan Dinas, Pastikan Semuanya Dalam Keadaan Prima

    Ada Surat Izin Pimpinan, TNI Polri Boleh Mencalonkan Diri Sebagai Ketua KONI

    Ini Klarifikasi Pihak Pangkalan LPG di Desa Jelatang Yang Tidak Utamakan Warga Lokal

    Sanusi Diteriaki Ketua KONI Menggema Saat Buka Bersama Tokoh Olahraga

    Satgas Pangan Polda Jambi Pastikan Stok Bawang Aman Selama Ramadhan

    Seluruh Korban Hilang Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal

    Nabrak Kapal Tongkang, Dua Nelayan Selamat Tiga Orang Belum Ditemukan

    Pastikan Stok Aman Jelang Ramadhan, Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Ketersediaan Gula Pasir di Distributor

  • Hukrim

    Pembangunan JCC Simpang Kawat Digarap Kejaksaan, Sekda Kota Jambi di Periksa Penyidik

    Kasus BUMD PT Siginjai Sakti Terus Bergulir, Sekda Kota Jambi Diperika Kejari Jambi

    Gudang Oli Oplosan Tebakar, PolisiĀ  Periksa Pemilik Berinisial H

    Penyidik Sudah Periksa Adi Varial Putra Mantan Kadisdik Provinsi Dalam Kasus Korupsi DAK Fisik SMK

    Kanadas, Hakim Tolak Semua Eksessi Helen

  • Opini
  • Nasional

    Kapolres Seram Bagian Timur Pimpim Sertijab Kabag Ops

    Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Kombes Hafidz : Rancang Program Yang Efektif

    BNNK TanjungpinangĀ  Gelar Diskusi Pencegahan Narkoba Bersama Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji

    Empat Pria di Gorontalo Ditangkap, Oplos Minyak Goreng Subsidi dan Dijual di Atas HET

    Terima Kunjungan Kerja Kalapas Narkoba, Kepala BNNK Tanjungpinang : Penyusunan Nota Perjanjian P4GN

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Setkab)

    Menkeu : Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2025 Sebesar 13 Sampai14 Persen Untuk Domestik dan Kelas Ekonomi

    Ilustrasi

    PT Angkasa Pura Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat Priode Lebaran

  • Olahraga

    Gubernur Al Haris Minta KONI Segera Proses Pelaksanaan Musprov

  • Politik
Ado Bae
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Metro
  • Hukrim
  • Opini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
Home Headline

Sampai Kapan Mobil Tangki PT Elnusa Petrofin Bertingkah, Ini Klarifikasinya

by admin
28/04/2025
in Headline
0
PostTweetSendScan

ADOBAE – Beberapa hari lalu, aparat penegak hukum mengamankan satu unit mobil tangki merah putih milik PT Elnusa Petrofin, mobil itu kedapatan melakukan pembongkaran minyak tidak pada tempatnya alias “Kencing”.

Mobil itu diamankan di sebuah gudang milik seorang berinisial J yang tepatnya di samping rumah makan Riski Makmur, Jalan Jambi Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota.

Baca juga

No Content Available

Hasil dari penelusuran mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin bernomor polisi B 9221 SFV dengan nomor lambung JMB-021.

Dari hasil pemeriksaan, mobil Tanki minyak tersebut bermuatan total 16 kiloliter (KL) yang terdiri atas 8 KL Solar dan 8 KL Petralite.

Informasi yang beredar sopir mobil tersebut telah dilepas karena tidak cukup alat bukti.

Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan tidak membantah jika sopir tangki telah di pulangkan.

“mobil tangkinya kosong nihil muatan,” tegasnya.

Menurut catatan, ini bukan kali pertama sopir tangki PT Elnusa Petrofin bermasalah dengan persoalan yang sama, sebelumnya Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi belum lama ini berhasil menangkap 6 orang tersangka penyelahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA di kawasan Simpang Terusan Kabupaten Batanghari.

Awalnya Tim dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan satu unit mobil tangki berwarna merah putih yang dikendarai pria berinisial AR dan NF.

Saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.

Total yang berhasil di jual terangka saat itu sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 liter dengan harga rp 250 ribu perjerigennya,”

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan
Kerugian negara Rp 6, 261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun.

Selain itu polisi juga berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial As (40) IB (36) merupakan sopir Tangki Pertamina dan AC (37) pemilik gudang minyak, mereka kedapatan menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar 9 maret tahun lalu.

Saat tim tim dari Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi mereka menemukan tiga orang tersangka di salah satu gudang minyak di kawasan Muaro Sebo Kabupaten Batanghari.

Saat didatangi para tersangma mengeluarkan sebagian BBM bersubsidi jenie solar atau kencing di jalan.

Saat itu ada dua unit mobil tangki merah putih dengan kapasitas 16.000 liter, saat itu BBM jenis solar itu sudah dikemas dalam 23 jerigen. Total BBM yang kita amanka 851 liter.

Modus operasi yaitu mereka menurunkan atau membuang mereka sendiri kemudian memiliki gudang menjual kembali solar mereka kepada orang umum.

Mereka cukup piawai mengeluarkan minyak dari tangki, dimana segel tidak rusak, sehingga saat tiba di SPBU tidak ada kecurigaan.

Hasil dari introgasi penyidik duo sopir itu mengaku baru melakukan aktifitas tersebut sebanyak 5 kali.

Atas perbuatanya tersangka Pasal 49 angka 9 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang perubahan atas pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas JO pasal 55 KUHP.

Dalam rilis resminya pihak PT Elnusa Petrofin memberikan tanggapan atas tindakan pencurian minyak itu, setidaknya ada 8 poin yang disampaikan pihak bersangkutan, antara lain:

1. Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah dari pihak berwenang dalam mendukung kami untuk mewujudkan Operational Excellence yang berintegritas khususnya dalam penyaluran BBM di wilayah Provinsi Jambi.

2. Kami mendukung penuh proses investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang.

3. Oknum Awak Mobil Tangki dalam peristiwa tersebut adalah pekerja alih daya dari PT Lambang Azas Mulia.

4. Jika pekerja terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah oleh pihak berwenang, akan diberikan sanksi sesuai peraturan Perusahaan, yakni Pemutusan Hubungan Kerja dan dilaporkan secara hukum ke Pihak Berwajib.

5. Kami menegaskan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya bertentangan dengan prinsip, prosedur kerja, dan nilai-nilai yang dijunjung oleh Elnusa Petrofin.

6. Sebagai pihak yang dirugikan atas insiden ini, Elnusa Petrofin telah dan akan terus mengambil langkah-langkah korektif dan preventif, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan operasional serta hubungan kemitraan yang berjalan.

7. Elnusa Petrofin terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali.

8. Dalam menjalankan operasionalnya, Elnusa Petrofin selalu berpegang pada prinsip prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan selalu mematuhi seluruh peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Tags: BBMBertingkahGudang MinyakPt Elnusa PetrofinSopir Tangki
Previous Post

Gudang Oli Oplosan Tebakar, PolisiĀ  Periksa Pemilik Berinisial H

Next Post

Kapolres SBT Periksa Kendaraan Dinas, Pastikan Semuanya Dalam Keadaan Prima

Artikel lainnya

Headline

KM Kurnia Abadi 019 Diduga Bongkar Muat BBM Ilegal, Polda Jambi Irit Bicara KSOP Bungkam

by admin
16/04/2025
0

ADOBAE - Kapal Motor (KM) Kurnia Abadi 019 yang diduga bermuatan bahan bakar minyak (BBM) ilegal melakukan aktivitas di Pelabuhan...

Read more

Tek Hui Terima Setoran Dari Napi Narkotika di Lapas Kelas II Jambi

15/04/2025

Tersangka Korupsi DAK FISIK SMK Saat Ini Menjabat dan Berdinas

11/04/2025

Dana DAK FISIK SMK Saja Dikorupsi Kerugian Negara Sebesar Rp 21,89 Miliar

11/04/2025

Terkait Iuran Penguhasa Batu Bara, Unit Tipikor Polresta Periksa Ketua PPTB Jambi

13/03/2025
Next Post

Kapolres SBT Periksa Kendaraan Dinas, Pastikan Semuanya Dalam Keadaan Prima

Kasus BUMD PT Siginjai Sakti Terus Bergulir, Sekda Kota Jambi Diperika Kejari Jambi

Pembangunan JCC Simpang Kawat Digarap Kejaksaan, Sekda Kota Jambi di Periksa Penyidik

BNNK Tanjungpinang dan Kemenag Tanjungpinang Tandatangani MoU Terkait P4GN

Discussion about this post

Popular News

  • Kasus BUMD PT Siginjai Sakti Terus Bergulir, Sekda Kota Jambi Diperika Kejari Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tek Hui Terima Setoran Dari Napi Narkotika di Lapas Kelas II Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampai Kapan Mobil Tangki PT Elnusa Petrofin Bertingkah, Ini Klarifikasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Pria di Gorontalo Ditangkap, Oplos Minyak Goreng Subsidi dan Dijual di Atas HET

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan JCC Simpang Kawat Digarap Kejaksaan, Sekda Kota Jambi di Periksa Penyidik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Stok Aman Jelang Ramadhan, Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Ketersediaan Gula Pasir di Distributor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Kurnia Abadi 019 Diduga Bongkar Muat BBM Ilegal, Polda Jambi Irit Bicara KSOP Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas Pangan Polda Jambi Pastikan Stok Bawang Aman Selama Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seluruh Korban Hilang Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Korupsi DAK FISIK SMK Saat Ini Menjabat dan Berdinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

DISCLAIMER --- KODE ETIK --- PEDOMAN MEDIA SIBER --- REDAKSI --- SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Metro
  • Hukrim
  • Opini
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik

Jalan Bakti II Lorong Yuka No. 51 Rt. 15. Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi