ADOBAE — Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (Polres SBT) berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) bernama Ria Triani (15) yang ditemukan mengapung di Sungai Waifufa, Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial HS, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut.
Kapolres SBT, AKBP Al Hajat, dalam keterangannya Senin (2/6/25), menjelaskan bahwa kejadian bermula Sabtu, (17/5/25), sekitar pukul 10.00 WIT. Saat itu, tersangka HS keluar rumah menuju rumah temannya.
Setelah berbincang sejenak, ia kembali pulang untuk mengambil karung dengan tujuan mengumpulkan ampas kayu.
Sekitar pukul 11.00 WIT, HS tiba di tempat pemotongan kayu (somil) milik saudara temannya berinisial L dan menaruh karung tersebut. Ia kemudian berjalan menuju Sungai Waifufa melalui jalur belakang.
Sekitar pukul 13.00 WIT, tersangka menghubungi korban melalui akun Facebook dan mengajaknya bertemu di tepi sungai. Tersangka tiba lebih dahulu di lokasi sekitar pukul 14.30 WIT, dan korban menyusul pada pukul 15.00 WIT.
“Setelah sempat mengobrol, tersangka mencoba mencium korban namun ditolak. Karena penolakan tersebut, tersangka marah dan mendorong korban hingga terjatuh, lalu memaksa korban untuk berhubungan badan,” ujar AKBP Al Hajat.
Korban yang terus menolak bahkan mengancam akan melaporkan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Merasa panik dan emosi, tersangka kemudian mencekik korban selama sekitar lima menit hingga tak bernyawa.
Setelah memastikan korban telah meninggal, tersangka membuang jasad korban ke sungai, serta membuang handphone dan sandal korban ke aliran air untuk menghilangkan jejak.
Motif pembunuhan diduga karena tersangka marah akibat ajakannya untuk berhubungan badan ditolak oleh korban.
Polisi akhirnya menangkap HS di luar daerah, tepatnya di Weda, dan saat ini tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres.
Discussion about this post